Lindungi Reputasi Keuangan Anda!

Reputasi keuangan merupakan suatu citra seseorang yang diperoleh dari rekaman fakta mengenai kapasitas atau kemampuan dan perilaku keuangannya. Salah satu parameter yang paling jamak digunakan dalam menilai reputasi keuangan seseorang, adalah dengan memeriksa apakah orang itu memiliki kredit bermasalah atau tidak.

Catatan reputasi keuangan terkait kredit itu dapat diakses pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking atau Laporan SID.

Berikut ini, Penulis akan mengelaborasi beberapa permasalahan, kebingungan, dan kasus yang sering dijumpai oleh nasabah pada saat ingin memperoleh dan mengonfirmasi catatan terkait kredit pada SLIK OJK dalam rangka melindungi atau memperbaiki reputasi keuangan mereka. Selanjutnya, Penulis akan merekomendasikan beberapa langkah untuk melindungi reputasi keuangan Anda.

**

Permasalahan 1: Tercatat sebagai debitur macet pada SLIK OJK meskipun tidak pernah memperoleh fasilitas kredit.

Jika ini yang terjadi pada Anda, bisa diduga bahwa Anda sedang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Biasanya, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menggunakan data pribadi seseorang untuk memperoleh dana pinjaman dari lembaga jasa keuangan tertentu. Kemudian, pelaku itu kabur dan tidak membayar atau melunasi pinjaman tersebut, sehingga pihak yang data pribadinya digunakan akan tercatat sebagai debitur macet pada SLIK OJK.

Lalu, bagaimana penyelesaiannya?

Pertama, Anda perlu segera mengajukan pengaduan kepada Bank atau lembaga jasa keuangan yang mencatat bahwa Anda memiliki kredit macet. Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal (channel) yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan tersebut, bisa melalui customer service, website atau aplikasi, telepon ke call center, dan sebagainya. Ikuti saja! Apabila diperlukan, Anda dapat menyampaikan pengaduan tersebut secara tertulis. Kedua, setelah menyampaikan pengaduan, pastikan bahwa Anda mendapatkan dokumen penerimaan dan nomor registrasi pengaduan sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan pengaduan sebelumnya. Ketiga, pastikan bahwa lembaga jasa keuangan tersebut menjanjikan batas waktu (service level agreement) penyelesaian permasalahan Anda. Keempat, apabila permasalahan Anda belum selesai juga, Anda dapat mengadukan hal itu kepada OJK melalui Kontak OJK 157, yaitu melalui hotline 157, whatsapp 081 157 157 157, atau e-mail konsmen@ojk.go.id.

Pengaduan kepada OJK adalah untuk memaksa agar lembaga jasa keuangan segera melakukan investigasi atas permasalahan Anda, dan mengoreksi catatan pada SLIK OJK. Yang perlu diketahui, bahwa pihak yang dapat mengoreksi catatan pada SLIK OJK hanyalah lembaga jasa keuangan itu sendiri, bukan OJK dan bukan Anda selaku nasabah.

Permasalahan ini harus selesai, karena kasus seperti itu biasanya menjurus pada tindak pidana, antara lain pemalsuan dokumen, pencatatan palsu, atau penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin. Oleh sebab itu, target pengaduan yang Anda ajukan adalah untuk mendapatkan dokumen pernyataan penyelesaian permasalahan dari lembaga jasa keuangan. Tidak hanya itu, pastikan juga bahwa catatan pada SLIK telah dikoreksi atau ditambahkan keterangan yang dapat menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi kredit bermasalah atas nama Anda.

Permasalahan 2: Tercatat sebagai debitur kartu kredit macet pada SLIK OJK padahal kartu kredit itu sudah lama tidak digunakan.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Bank akan membebankan biaya meterai atas setiap fasilitas kartu kredit yang kita terima sepanjang fasilitas kartu kredit itu belum ditutup.

Biaya meterai itu biasanya langsung dimasukkan dalam tagihan kartu kredit yang harus dibayar oleh nasabah pada peride tagihan. Apabila biaya meterai tidak dibayar, maka Bank akan menganggap tagihan itu sebagai pinjaman sehingga dikenakan bunga sesuai perjanjian. Tidak hanya itu, tagihan-tagihan yang tidak kunjung dibayar, akan dikenakan denda juga. Akumulasi biaya meterai, bunga, dan denda akan terus ditambahkan pada tagihan kartu kredit sehingga jumlahnya akan menggulung jadi besar.

Lalu, bagaimana penyelesaiannya?

Pertama, Anda tetap harus membayar tagihan kartu kredit yang ada. Jika diperlukan, mintalah perhitungan rinci jumlah tagihan kepada Bank yang memberikan fasilitas kartu kredit kepada Anda. Kedua, pada saat Anda melakukan pembayaran tagihan, sesaat setelahnya, Anda harus mendapatkan bukti pembayaran atau pelunasan tagihan kartu kredit Anda itu. Ketiga, apabila fasilitas kartu kredit dari Bank itu sudah tidak ingin Anda gunakan lagi, maka sebaiknya Anda mengajukan permohonan penutupan rekening fasilitas kartu kredit, dan pastikan bahwa Anda mendapatkan bukti penutupannya. Keempat, pastikan bahwa catatan pada SLIK telah dikoreksi atau ditambahkan keterangan yang dapat menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi kredit bermasalah atas nama Anda.

Permasalahan 3: Sudah melunasi kredit macet namun catatan kredit macet itu masih muncul di SLIK OJK.

SLIK OJK mencatat seluruh rekam jejak fasilitas kredit yang Anda terima. Jumlah pinjaman dan sisa pinjaman yang Anda terima, jangka waktu dan suku bunga pinjaman, jumlah hari tunggakan pembayaran angsuran (apabila Anda terlambat membayar), dan kualitas kredit atas pinjaman Anda, dimana kualitas 1 (“Lancar”) merupakan kualitas terbaik dan kualitas 5 (“Macet”) merupakan kualitas terburuk.

Nah, terkait catatan pada SLIK OJK itu, lembaga jasa keuangan selaku pihak pelapor hanya dapat memperbarui data Anda pada periode berjalan, namun lembaga jasa keuangan itu tidak dapat menghapus, menghilangkan, atau mengubah catatan yang pernah dilaporkan pada periode-periode sebelumnya. Oleh sebab itu, apabila Anda pernah menunggak pembayaran angsuran kredit sehingga digolongkan sebagai debitur kredit bermasalah atau kredit macet, maka noda masa lalu itu tidak dapat dihapuskan.

Memperhatikan mekanisme itu, maka apabila Anda terpaksa berhutang kepada lembaga jasa keuangan, Anda harus betul-betul berkomitmen dan berupaya sekuat tenaga untuk membayar angsuran hutang itu secara tepat waktu hingga lunas.

Apabila Anda sudah menyelesaikan dan membayar tagihan atas fasilitas kredit yang Anda terima, dua hal yang perlu Anda lakukan adalah: Pertama, harus dipastikan bahwa Anda mendapatkan bukti pembayaran atau surat keterangan lunas dari lembaga jasa keuangan dimaksud. Kedua, Anda perlu memastikan bahwa catatan pada SLIK telah dikoreksi atau ditambahkan keterangan yang dapat menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi kredit bermasalah atas nama Anda.

Permasalahan 4: Diminta oleh Bank untuk berurusan langsung dengan OJK dalam rangka mengurus catatan pada SLIK OJK.

Sebagaimana yang telah Penulis uraikan sebelumnya, bahwa pihak yang dapat melakukan pelaporan dan pengkinian informasi pada SLIK OJK hanyalah lembaga jasa keuangan. Baik OJK maupun nasabah tidak dapat melakukan perubahan dan penyesuaian informasi dimaksud. Oleh sebab itu, apabila customer service meminta Anda untuk berurusan langsung dengan OJK, maka sudah dapat dipastikan bahwa instruksi itu keliru. Lembaga jasa keuanganlah yang bertanggungjawab atas catatan reputasi keuangan kita yang dicatat pada SLIK OJK.

Setelah membaca uraian permasalahan dan kasus di atas, beberapa rekomendasi yang bisa Penulis berikan, yaitu:

Pertama, kita perlu memeriksa catatan pada SLIK OJK atau yang disebut dengan Informasi Debitur (IDEB) secara berkala. Caranya, Anda dapat menyampaikan permohonan kepada OJK melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK dengan mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir antrian dengan memilih tanggal antrian berdasarkan kuota yang tersedia, dan melengkapi informasi Profil Debitur seperti, nama sesuai identitas, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP dengan WA aktif, alamat e-mail, alamat sesuai identitas, alamat lain, mengunggah (upload) KTP dengan format jpg., jpeg., png., dan pdf., dan menyampaikan alasan pengajuan permohonan IDEB.
  2. Tunggu konfirmasi bukti registrasi antrian SLIK Online dari OJK melalui e-mail yang telah Anda daftarkan.
  3. Pihak OJK akan melakukan verifikasi data yang Anda kirimkan. Apabila telah diverifikasi, OJK akan mengirimkan e-mail hasil validasi antrian SLIK Online paling lambat 2 hari sebelum tanggal antrian.
  4. Ikuti instruksi pada e-mail validasi yang diterima, yaitu: (a) Cetak dan lengkapi data yang diminta dalam formulir yang dikirimkan melalui e-mail. Setelah itu, tanda tangani sebanyak tiga kali; (b) Foto atau pindai (scan) formulir yang telah ditandatangani kemudian kirimkan ke nomor WA yang tertera pada e-mail validasi tersebut; (c) Kirimkan swafoto (selfie) dengan menunjukkan KTP; (d) Tunggu OJK melakukan verifikasi dan melakukan video call bila diperlukan.
  5. Setelah data telah terverifikasi dan tervalidasi, OJK akan mengirimkan hasil IDEB melalui e-mail yang didaftarkan.

Kedua, apabila terdapat ketidaksesuaian informasi IDEB pada SLIK OJK, Anda harus segera menghubungi lembaga jasa keuangan yang mencatat informasi yang tidak sesuai tersebut, dan menyelesaikannya. Jangan ditunda!

Ketiga, segera selesaikan dan bayar kredit Anda. Apabila Anda tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kredit tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan kepada lembaga jasa keuangan terkait agar fasilitas kredit yang Anda terima itu dapat direstrukturisasi, atau semacam dinegosiasikan ulang mengenai mekanisme penyelesaian dan pembayarannya.

Keempat, kita perlu memahami dan mengantisipasi bahwa proses penyelesaian permasalahan catatan kredit tersebut membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, kita tidak perlu menghadapi dan melakukan penyelesaian dengan emosi. Ikuti prosesnya, dan pahami jalur pengaduannya apabila penyelesaian permasalahan menjadi berlarut-larut.

Semoga membantu.

Published by caesarprawira

Si Ekonom Amatir

Leave a comment